Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
15
Tahun
2021
Tgl Penetapan
21 Desember 2021
Tgl Berlaku
21 Desember 2021
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021 mengatur mengenai tata cara pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah. Peraturan ini menetapkan kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah serta pembagian tugas bagi pejabat perangkat daerah, termasuk koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pengguna anggaran. Pengelolaan keuangan daerah dalam peraturan ini wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta mekanisme penyusunan, penetapan, hingga perubahan APBD. Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 15 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 21 Desember 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2021 |
| Tanggal Berlaku | 21 Desember 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 15 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
KEUANGAN DAERAH
|
| File Dokumen |
2021perda15.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 15, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.15 , 122 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
- โข Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021 mengatur mengenai tata cara pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.
- โข Peraturan ini menetapkan kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah serta pembagian tugas bagi pejabat perangkat daerah, termasuk koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pengguna anggaran.
- โข Pengelolaan keuangan daerah dalam peraturan ini wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.
- โข Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta mekanisme penyusunan, penetapan, hingga perubahan APBD.
- โข Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 24 Desember 2021
- โข Batang Tubuh : 122 Halaman