Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

1

Tahun

2014

Tgl Penetapan

6 Februari 2014

Tgl Berlaku

6 Februari 2014

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel, dan transparan, perlu disusun pedoman dan acuan pelaksanaannya karena Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan umum dan pengertian terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk peran Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Mengatur struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Februari 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 6 Februari 2014
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 6 Februari 2014
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

2
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email