Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2014
Tgl Penetapan
6 Februari 2014
Tgl Berlaku
6 Februari 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel, dan transparan, perlu disusun pedoman dan acuan pelaksanaannya karena Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan umum dan pengertian terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk peran Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Mengatur struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 Februari 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Februari 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 6 Februari 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.1 , 106 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
- • Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel, dan transparan, perlu disusun pedoman dan acuan pelaksanaannya karena Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
- • Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan umum dan pengertian terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk peran Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
- • Mengatur struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 6 Februari 2014
- • Batang Tubuh: 100 Halaman
- • Penjelasan: 6 Halaman