Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2017
Tgl Penetapan
31 Agustus 2017
Tgl Berlaku
31 Agustus 2017
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan. Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Agustus 2017 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Agustus 2017 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 2 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 31 Agustus 2017 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH
2017
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2017/NO.2 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo.
- • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
- • Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan.
- • Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- • Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 31 Agustus 2017
- • Batang Tubuh : 33 Halaman.