Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2001
Tgl Penetapan
12 Maret 2001
Tgl Berlaku
12 Maret 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo. Penataan kelembagaan didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan secara efisien, efektif, dan rasional. Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur staf Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Administrasi, Organisasi, dan Tata Laksana. Sekretariat Daerah juga bertugas memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Maret 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Maret 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 2 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 12 Maret 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.2 , 15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
- • Penataan kelembagaan didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan secara efisien, efektif, dan rasional.
- • Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur staf Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati.
- • Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Administrasi, Organisasi, dan Tata Laksana.
- • Sekretariat Daerah juga bertugas memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Lampiran : 1 Halaman