Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan penataan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo. Tujuan utama pembentukan Sekretariat DPRD adalah untuk memaksimalkan kinerja unsur Pembantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat DPRD berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Tugas Sekretariat DPRD meliputi pemberian pelayanan administratif kepada anggota DPRD dalam penyelenggaraan sidang-sidang, pengurusan rumah tangga, dan keuangan DPRD. Peraturan ini juga merinci susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Rumah Tangga, Keuangan), dan Bagian Persidangan (dengan sub bagian Risalah, Notulen dan Dokumentasi, Protokol).
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 3 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.3 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan penataan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo.
- • Tujuan utama pembentukan Sekretariat DPRD adalah untuk memaksimalkan kinerja unsur Pembantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- • Sekretariat DPRD berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
- • Tugas Sekretariat DPRD meliputi pemberian pelayanan administratif kepada anggota DPRD dalam penyelenggaraan sidang-sidang, pengurusan rumah tangga, dan keuangan DPRD.
- • Peraturan ini juga merinci susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Rumah Tangga, Keuangan), dan Bagian Persidangan (dengan sub bagian Risalah, Notulen dan Dokumentasi, Protokol).
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 6 Halaman