Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
11
Tahun
2013
Tgl Penetapan
31 Desember 2013
Tgl Berlaku
31 Desember 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah berdasarkan analisis beban kerja. Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo. Melakukan penataan kembali terhadap susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah yang meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Menghapus beberapa ketentuan lampiran struktur organisasi dalam peraturan daerah sebelumnya dan menyesuaikan rincian subbagian serta seksi pada lembaga teknis terkait.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 11 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Desember 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Desember 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 11 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 31 Desember 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 11, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.11 , 9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
- • Bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah berdasarkan analisis beban kerja.
- • Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo.
- • Melakukan penataan kembali terhadap susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah yang meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
- • Menghapus beberapa ketentuan lampiran struktur organisasi dalam peraturan daerah sebelumnya dan menyesuaikan rincian subbagian serta seksi pada lembaga teknis terkait.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- • Batang Tubuh: 7 Halaman
- • Penjelasan: 2 Halaman