Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
13
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
22 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Susunan organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pola minimal dan pola maksimal dengan kriteria yang meliputi kekayaan desa, pendapatan asli desa, jumlah penduduk, kondisi sosial budaya masyarakat, luas wilayah, kondisi alam, dan kemampuan desa. Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 13 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 13 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 13, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.13 , 24 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
- • Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- • Susunan organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pola minimal dan pola maksimal dengan kriteria yang meliputi kekayaan desa, pendapatan asli desa, jumlah penduduk, kondisi sosial budaya masyarakat, luas wilayah, kondisi alam, dan kemampuan desa.
- • Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
- • Batang Tubuh: 16 Halaman
- • Penjelasan: 6 Halaman
- • Lampiran: 2 Halaman