Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2018
Tgl Penetapan
13 Feb 2018
Tgl Berlaku
13 Feb 2018
Status
๐ข Berlaku
untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu menentapkan peraturan daerah tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan pengankatan perangkat desa
Abstrak Peraturan
2018
PERDA NOMOR 4 TAHUN 2018
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
- โข untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu menentapkan peraturan daerah tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan pengankatan perangkat desa
| Judul | Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 4 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 13 February 2018 |
| Tanggal Pengundangan | 13 February 2018 |
| Tanggal Berlaku | 13 February 2018 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Organisasi |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| File Dokumen |
2018perda4.pdf
|