Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2018
Tgl Penetapan
13 Feb 2018
Tgl Berlaku
13 Feb 2018
Status
๐ก Diubah
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan pedoman mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah desa serta pengangkatan perangkat desa, sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Susunan organisasi Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. Kedudukan Perangkat Desa tersebut meliputi unsur Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan/Dusun, dan Pelaksana Teknis. Pembentukan susunan organisasi ini disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, yang diklasifikasikan menjadi Desa Swasembada, Desa Swakarya, dan Desa Swadaya Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa dari warga yang memenuhi syarat, melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi. Hasil dari penjaringan dan penyaringan tersebut harus dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan tertulis sebelum ditetapkan dan dilantik oleh Kepala Desa Peraturan ini juga secara komprehensif mengatur tentang rincian tugas dan fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, masa jabatan, mekanisme pemberhentian, serta sanksi hukuman disiplin berupa teguran administratif bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
| Judul | Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 4 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 13 February 2018 |
| Tanggal Pengundangan | 13 February 2018 |
| Tanggal Berlaku | 13 February 2018 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Bidang Hukum | Organisasi, Hukum Pemberdayaan Masyarakat & Desa |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ก Diubah |
| Subjek / Kata Kunci |
DESA
|
| Diubah Oleh | PERDA No. 7 Tahun 2025 |
| File Dokumen |
2018perda4.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Diubah dengan :
-
a.
PERDA No. 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
Abstrak Peraturan
DESA
2018
PERDA NO 4 , LD.2018/NO.4, 33 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
- โข Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan pedoman mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah desa serta pengangkatan perangkat desa, sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- โข Susunan organisasi Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. Kedudukan Perangkat Desa tersebut meliputi unsur Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan/Dusun, dan Pelaksana Teknis. Pembentukan susunan organisasi ini disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, yang diklasifikasikan menjadi Desa Swasembada, Desa Swakarya, dan Desa Swadaya
- โข Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa dari warga yang memenuhi syarat, melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi. Hasil dari penjaringan dan penyaringan tersebut harus dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan tertulis sebelum ditetapkan dan dilantik oleh Kepala Desa
- โข Peraturan ini juga secara komprehensif mengatur tentang rincian tugas dan fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, masa jabatan, mekanisme pemberhentian, serta sanksi hukuman disiplin berupa teguran administratif bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 14 Februari 2018
- โข Batang Tubuh : 30 Halaman
- โข Penjelasan : 3 Halaman