JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Daerah โ€บ No. 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ๐ŸŸก Diubah ๐Ÿ›๏ธ Organisasi ๐Ÿ›๏ธ Hukum Pemberdayaan Masyarakat & Desa

Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa

Jenis

PERDA

Nomor

4

Tahun

2018

Tgl Penetapan

13 Feb 2018

Tgl Berlaku

13 Feb 2018

Status

๐ŸŸก Diubah

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan pedoman mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah desa serta pengangkatan perangkat desa, sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Susunan organisasi Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. Kedudukan Perangkat Desa tersebut meliputi unsur Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan/Dusun, dan Pelaksana Teknis. Pembentukan susunan organisasi ini disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, yang diklasifikasikan menjadi Desa Swasembada, Desa Swakarya, dan Desa Swadaya Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa dari warga yang memenuhi syarat, melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi. Hasil dari penjaringan dan penyaringan tersebut harus dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan tertulis sebelum ditetapkan dan dilantik oleh Kepala Desa Peraturan ini juga secara komprehensif mengatur tentang rincian tugas dan fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, masa jabatan, mekanisme pemberhentian, serta sanksi hukuman disiplin berupa teguran administratif bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Judul Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 4
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 13 February 2018
Tanggal Pengundangan 13 February 2018
Tanggal Berlaku 13 February 2018
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum Organisasi, Hukum Pemberdayaan Masyarakat & Desa
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸก Diubah
Subjek / Kata Kunci
DESA
Diubah Oleh PERDA No. 7 Tahun 2025
File Dokumen 2018perda4.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

76
Dilihat
49
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email
โ„น STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. a.
    PERDA No. 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa