Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2025
Tgl Penetapan
3 November 2025
Tgl Berlaku
3 November 2025
Status
π’ Berlaku
Bahwa untuk menyesuaikan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2018. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, yang meliputi perubahan ketentuan mengenai kewenangan, hak, kewajiban, dan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pemberian nomor induk perangkat desa, serta jaminan sosial bagi perangkat desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 7 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 3 November 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 3 November 2025 |
| Tanggal Berlaku | 3 November 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 7 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
DESA
|
| File Dokumen |
2025perda7.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Mengubah :
-
a.
PERDA No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
Abstrak Peraturan
DESA
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.7 , 11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
- β’ Bahwa untuk menyesuaikan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2018.
- β’ Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, yang meliputi perubahan ketentuan mengenai kewenangan, hak, kewajiban, dan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pemberian nomor induk perangkat desa, serta jaminan sosial bagi perangkat desa.
- β’ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 03 November 2025.
- β’ Batang Tubuh: 11 Halaman