Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
Jenis
PERBUP
Nomor
15
Tahun
2025
Tgl Penetapan
7 Mei 2025
Tgl Berlaku
7 Mei 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020. Mengatur petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa. RPJM Desa dan RKP Desa, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, tercantum dalam Lampiran I, II, dan III. Peraturan ini berlaku untuk Kabupaten Tebo dan mengatur Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 15 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 7 Mei 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 7 Mei 2025 |
| Tanggal Berlaku | 7 Mei 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 15 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan, Pemerintahan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat & Desa |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
DESA
|
| File Dokumen |
2025perbup15.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2025
PERBUP TEBO NO. 15, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.15 , 97 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SERTA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
- โข Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020.
- โข Mengatur petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
- โข Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
- โข RPJM Desa dan RKP Desa, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, tercantum dalam Lampiran I, II, dan III.
- โข Peraturan ini berlaku untuk Kabupaten Tebo dan mengatur Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- โข Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2025.
- โข Batang Tubuh: 5 Halaman
- โข Lampiran: 92 Halaman