Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Jenis
PERDA
Nomor
12
Tahun
2013
Tgl Penetapan
31 Desember 2013
Tgl Berlaku
31 Desember 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain. Peraturan Daerah ini membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Tebo yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga lain tersebut, di mana BPBD dan Damkar berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dengan dipimpin secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah. Menetapkan ketentuan mengenai pembiayaan pelaksanaan kegiatan lembaga-lembaga tersebut yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 12 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Desember 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Desember 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 12 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 31 Desember 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - SUSUNAN ORGANISASI
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 12, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.12 , 15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain.
- • Peraturan Daerah ini membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Tebo yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
- • Mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga lain tersebut, di mana BPBD dan Damkar berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dengan dipimpin secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.
- • Menetapkan ketentuan mengenai pembiayaan pelaksanaan kegiatan lembaga-lembaga tersebut yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman
- • Penjelasan: 4 Halaman