Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penataan kelembagaan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Penataan kelembagaan didasarkan pada kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek personil, perlengkapan, pembiayaan, efisiensi, efektivitas, dan rasional. Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Tebo, meliputi Dinas Pertanian, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Pendidikan Nasional, Pendapatan Daerah, Kehutanan, Perkebunan, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dinas-dinas daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, eselon, dan tata kerja dinas-dinas daerah, serta mencabut beberapa Keputusan Bupati Tebo sebelumnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 4 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 4 |
| Subjek | RENCANA KERJA - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA - SUSUNAN ORGANISASI
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.4 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penataan kelembagaan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
- • Penataan kelembagaan didasarkan pada kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek personil, perlengkapan, pembiayaan, efisiensi, efektivitas, dan rasional.
- • Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Tebo, meliputi Dinas Pertanian, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Pendidikan Nasional, Pendapatan Daerah, Kehutanan, Perkebunan, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- • Dinas-dinas daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- • Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, eselon, dan tata kerja dinas-dinas daerah, serta mencabut beberapa Keputusan Bupati Tebo sebelumnya.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 18 Halaman
- • Lampiran : 1 Halaman