Peraturan Bupati Tebo Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Jenis
PERBUP
Nomor
19
Tahun
2023
Tgl Penetapan
4 Agustus 2023
Tgl Berlaku
4 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi pemerintah. Peraturan ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai acuan pelaksanaan evaluasi AKIP di Kabupaten Tebo. Evaluasi AKIP dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Tebo pada Perangkat Daerah untuk memperbaiki manajemen kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pelayanan publik. Perangkat Daerah wajib melakukan perbaikan manajemen kinerja berdasarkan rekomendasi evaluasi AKIP, dan Bupati dapat memberikan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakannya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 19 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 19 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 4 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA
2023
PERBUP TEBO NO. 19, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.19 , 34 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
- • Bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi pemerintah.
- • Peraturan ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai acuan pelaksanaan evaluasi AKIP di Kabupaten Tebo.
- • Evaluasi AKIP dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Tebo pada Perangkat Daerah untuk memperbaiki manajemen kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pelayanan publik.
- • Perangkat Daerah wajib melakukan perbaikan manajemen kinerja berdasarkan rekomendasi evaluasi AKIP, dan Bupati dapat memberikan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakannya.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman
- • Lampiran: 28 Halaman