Peraturan Bupati Tebo Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026
Jenis
PERBUP
Nomor
94
Tahun
2024
Tgl Penetapan
21 Oktober 2024
Tgl Berlaku
21 Oktober 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perlu disusun Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026. Rencana Strategis (Renstra) merupakan pedoman dalam menyusun rancangan Rencana Kerja (Renja) setiap tahun bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo. Renstra memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi DPMPTSP Kabupaten Tebo. Kepala Bappeda Litbangda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renstra DPMPTSP Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 94 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Oktober 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 21 Oktober 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 94 |
| Subjek | IZIN USAHA - PENANAMAN MODAL - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 21 Oktober 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
IZIN USAHA - PENANAMAN MODAL - RENCANA PEMBANGUNAN
2024
PERBUP TEBO NO. 94, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.94 , 9 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 94 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA STRATEGIS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TEBO TAHUN 2024-2026
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perlu disusun Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026.
- • Rencana Strategis (Renstra) merupakan pedoman dalam menyusun rancangan Rencana Kerja (Renja) setiap tahun bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo.
- • Renstra memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi DPMPTSP Kabupaten Tebo.
- • Kepala Bappeda Litbangda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renstra DPMPTSP Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
- • Batang Tubuh: 9 Halaman