Peraturan Bupati Tebo Nomor 99 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
99
Tahun
2024
Tgl Penetapan
14 November 2024
Tgl Berlaku
14 November 2024
Status
🟡 Diubah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Bupati, dan telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Rencana Kerja tersebut disusun dengan sistematika tertentu, mencakup pendahuluan, evaluasi, tujuan, sasaran, program, kegiatan, serta rencana kerja dan pendanaan. Rencana Kerja Dinas Kesehatan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dengan pelaporan dan rekomendasi perbaikan melalui Bupati dan Bappeda dan Litbang.
File Fisik Tidak Ditemukan
Nama file terdaftar di sistem, namun file PDF tidak ditemukan di server. Kemungkinan file terhapus atau gagal diunggah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 99 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 99 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 14 November 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 14 November 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 99 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KESEHATAN - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 14 November 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Kesehatan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KESEHATAN - RENCANA KERJA
2024
PERBUP TEBO NO. 99, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.99 , 7 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 99 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Bupati, dan telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
- • Rencana Kerja tersebut disusun dengan sistematika tertentu, mencakup pendahuluan, evaluasi, tujuan, sasaran, program, kegiatan, serta rencana kerja dan pendanaan.
- • Rencana Kerja Dinas Kesehatan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
- • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dengan pelaporan dan rekomendasi perbaikan melalui Bupati dan Bappeda dan Litbang.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
- • Batang Tubuh: 7 Halaman