Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Jenis
PERDA
Nomor
14
Tahun
2010
Tgl Penetapan
15 Desember 2010
Tgl Berlaku
1 Januari 2011
Status
🔴 Dicabut
Dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/kebersihan secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa pengangkutan, pengelolaan sampah serta kebersihannya; fasilitas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diterima masyarakat pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, dengan objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah, serta mengatur subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 14 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Desember 2010 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Desember 2010 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 14 |
| Subjek | FASILITAS UMUM - LINGKUNGAN HIDUP - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Dicabut
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 1 Januari 2011 |
| Penandatangan | H.A. MADJID MUAZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
FASILITAS UMUM - LINGKUNGAN HIDUP - RETRIBUSI DAERAH
2010
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 14, LD KABUPATEN TEBO 2010/NO.14 , 10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
- • Dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/kebersihan secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa pengangkutan, pengelolaan sampah serta kebersihannya; fasilitas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diterima masyarakat pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
- • Peraturan Daerah ini mengatur retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, dengan objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah, serta mengatur subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman