Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
18
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
26 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah, perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 perlu diganti. Peraturan Daerah ini menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang meliputi perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda), penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan produk hukum daerah melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, sosialisasi, dan seminar. Menetapkan bahwa pembiayaan pembentukan produk hukum daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 18 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 18 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM TATA NEGARA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 26 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 18, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.18 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
- • Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah, perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 perlu diganti.
- • Peraturan Daerah ini menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang meliputi perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda), penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- • Mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan produk hukum daerah melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, sosialisasi, dan seminar.
- • Menetapkan bahwa pembiayaan pembentukan produk hukum daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
- • Batang Tubuh: 19 Halaman