Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2025
Tgl Penetapan
3 November 2025
Tgl Berlaku
3 November 2025
Status
🟢 Berlaku
bahwa dengan adanya perubahan beberapa nama Dusun di Wilayah Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2022. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, khususnya mengenai penyesuaian luas wilayah Desa Kemantan menjadi seluas 1.287,54 Hektar dengan cakupan wilayah yang terdiri atas Dusun Sungai Mengilang, Dusun Mekar Sari, Dusun Gumuk Agung, dan Dusun Sungai Temontan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 November 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 November 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 6 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 3 November 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
-
a.
PERDA No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.6 , 4 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN STATUS SEBAGIAN WILAYAH KELURAHAN SUNGAI BENGKAL MENJADI KEMANTAN KECAMATAN TEBO ILIR KABUPATEN TEBO
- • bahwa dengan adanya perubahan beberapa nama Dusun di Wilayah Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2022.
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, khususnya mengenai penyesuaian luas wilayah Desa Kemantan menjadi seluas 1.287,54 Hektar dengan cakupan wilayah yang terdiri atas Dusun Sungai Mengilang, Dusun Mekar Sari, Dusun Gumuk Agung, dan Dusun Sungai Temontan.
- • Peraturan ini berlaku sejak di undangkan pada tanggal 3 November 2025
- • Batang Tubuh : 4 Halaman