Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Lambang Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
29
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🟢 Berlaku
Menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Tebo sebagai simbol dan moto jati diri masyarakat, yang dirumuskan berdasarkan musyawarah Lembaga Adat, alim ulama, tokoh masyarakat, dan pemuda. Menguraikan unsur-unsur yang membentuk Lambang Daerah, seperti perisai persegi lima, kubah mesjid, padi, kapas, rantai, kajang lako, gong, tali, keris, galah, dayung, sungai, pita, dan keluk paku. Menjelaskan arti dan makna filosofis dari setiap unsur lambang, yang merepresentasikan nilai-nilai seperti Rukun Islam, Pancasila, persatuan, kesejahteraan, kebudayaan, dan semangat kemajuan. Mengatur penggunaan warna dalam lambang, tata cara pemasangan dan penggunaan Lambang Daerah, serta larangan penyalahgunaan. Menetapkan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap penggunaan Lambang Daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Lambang Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 29 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 29 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 29, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.29 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG LAMBANG DAERAH
- • Menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Tebo sebagai simbol dan moto jati diri masyarakat, yang dirumuskan berdasarkan musyawarah Lembaga Adat, alim ulama, tokoh masyarakat, dan pemuda.
- • Menguraikan unsur-unsur yang membentuk Lambang Daerah, seperti perisai persegi lima, kubah mesjid, padi, kapas, rantai, kajang lako, gong, tali, keris, galah, dayung, sungai, pita, dan keluk paku.
- • Menjelaskan arti dan makna filosofis dari setiap unsur lambang, yang merepresentasikan nilai-nilai seperti Rukun Islam, Pancasila, persatuan, kesejahteraan, kebudayaan, dan semangat kemajuan.
- • Mengatur penggunaan warna dalam lambang, tata cara pemasangan dan penggunaan Lambang Daerah, serta larangan penyalahgunaan.
- • Menetapkan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap penggunaan Lambang Daerah.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 6 Halaman
- • Lampiran : 1 Halaman