Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2014
Tgl Penetapan
6 Februari 2014
Tgl Berlaku
6 Februari 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah untuk menyesuaikan definisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo (RPJP Kabupaten Tebo) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah untuk menetapkan bahwa RPJP Kabupaten Tebo memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Tebo untuk periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 Februari 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Februari 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 3 |
| Subjek | RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 6 Februari 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA PEMBANGUNAN
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.3 , 4 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2006-2026
- • Bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026.
- • Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah untuk menyesuaikan definisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo (RPJP Kabupaten Tebo) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
- • Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah untuk menetapkan bahwa RPJP Kabupaten Tebo memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Tebo untuk periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
- • Batang Tubuh: 3 Halaman
- • Penjelasan: 1 Halaman