Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2015
Tgl Penetapan
26 Agustus 2015
Tgl Berlaku
26 Agustus 2015
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tebo. Peraturan ini mengatur penggolongan pasar menjadi pasar rakyat dan pasar modern (pusat perbelanjaan dan toko swalayan), serta menetapkan persyaratan lokasi pendiriannya yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tebo. Mengatur kewajiban kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan barang. Menetapkan ketentuan perizinan usaha pengelolaan pasar rakyat (IUP2T), izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP), dan izin usaha toko modern (IUTM), serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan dan jam kerja.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 26 Agustus 2015 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 Agustus 2015 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015 Nomor 3 |
| Subjek | IZIN USAHA - TATA RUANG - USAHA KECIL DAN MENENGAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 26 Agustus 2015 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
IZIN USAHA - TATA RUANG - USAHA KECIL DAN MENENGAH
2015
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2015/NO.3 , 28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
- • Bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini mengatur penggolongan pasar menjadi pasar rakyat dan pasar modern (pusat perbelanjaan dan toko swalayan), serta menetapkan persyaratan lokasi pendiriannya yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tebo.
- • Mengatur kewajiban kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan barang.
- • Menetapkan ketentuan perizinan usaha pengelolaan pasar rakyat (IUP2T), izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP), dan izin usaha toko modern (IUTM), serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan dan jam kerja.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
- • Batang Tubuh: 21 Halaman
- • Penjelasan: 6 Halaman