Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM DAGANG

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Jenis

PERDA

Nomor

3

Tahun

2015

Tgl Penetapan

26 Agustus 2015

Tgl Berlaku

26 Agustus 2015

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tebo. Peraturan ini mengatur penggolongan pasar menjadi pasar rakyat dan pasar modern (pusat perbelanjaan dan toko swalayan), serta menetapkan persyaratan lokasi pendiriannya yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tebo. Mengatur kewajiban kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan barang. Menetapkan ketentuan perizinan usaha pengelolaan pasar rakyat (IUP2T), izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP), dan izin usaha toko modern (IUTM), serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan dan jam kerja.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Agustus 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 26 Agustus 2015
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015 Nomor 3
Subjek IZIN USAHA - TATA RUANG - USAHA KECIL DAN MENENGAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 26 Agustus 2015
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

346
Dilihat
46
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email