Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 35 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
Jenis
PERDA
Nomor
35
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan masyarakat Kelurahan melalui penataan wilayah administrasi Kelurahan. Penataan wilayah administrasi Kelurahan dilakukan dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan, serta penetapan batas dan pemetaan wilayah Kelurahan. Pembentukan Kelurahan harus memenuhi faktor-faktor seperti jumlah penduduk minimal 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga, luas wilayah yang terjangkau, sarana komunikasi dan transportasi, serta prasarana pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur prosedur pemecahan, penggabungan, dan penghapusan Kelurahan yang diusulkan oleh Lurah kepada Bupati dengan persetujuan DPRD. Desa yang memenuhi persyaratan dapat dibentuk menjadi Kelurahan atas prakarsa masyarakat, dan status Desa yang berubah menjadi Kelurahan akan menyebabkan kewenangan Desa beralih menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 35 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 35 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 35 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 35, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.35 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 35 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
- • Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan masyarakat Kelurahan melalui penataan wilayah administrasi Kelurahan.
- • Penataan wilayah administrasi Kelurahan dilakukan dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan, serta penetapan batas dan pemetaan wilayah Kelurahan.
- • Pembentukan Kelurahan harus memenuhi faktor-faktor seperti jumlah penduduk minimal 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga, luas wilayah yang terjangkau, sarana komunikasi dan transportasi, serta prasarana pemerintahan.
- • Peraturan ini juga mengatur prosedur pemecahan, penggabungan, dan penghapusan Kelurahan yang diusulkan oleh Lurah kepada Bupati dengan persetujuan DPRD.
- • Desa yang memenuhi persyaratan dapat dibentuk menjadi Kelurahan atas prakarsa masyarakat, dan status Desa yang berubah menjadi Kelurahan akan menyebabkan kewenangan Desa beralih menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 7 Halaman