Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
36
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Mengatur pembentukan, pemecahan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Tebo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, efektivitas pelayanan masyarakat, dan kemajuan pembangunan. Menetapkan syarat-syarat pembentukan desa berdasarkan faktor penduduk, luas wilayah, letak, prasarana, sarana, dan kondisi sosial budaya. Mengatur mekanisme pelaksanaan pembentukan, pemecahan, penghapusan, dan penggabungan desa, termasuk peran masyarakat, BPD, dan Bupati. Menetapkan hak, wewenang, dan kewajiban desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 36 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 36 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 36, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.36 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 36 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
- • Mengatur pembentukan, pemecahan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Tebo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
- • Bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, efektivitas pelayanan masyarakat, dan kemajuan pembangunan.
- • Menetapkan syarat-syarat pembentukan desa berdasarkan faktor penduduk, luas wilayah, letak, prasarana, sarana, dan kondisi sosial budaya.
- • Mengatur mekanisme pelaksanaan pembentukan, pemecahan, penghapusan, dan penggabungan desa, termasuk peran masyarakat, BPD, dan Bupati.
- • Menetapkan hak, wewenang, dan kewajiban desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 7 Halaman