Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 47 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan
Jenis
PERDA
Nomor
47
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Menetapkan Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan sebagai jenis Retribusi Daerah Tingkat II di Kabupaten Tebo, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong. Objek retribusi meliputi penyewaan kandang, pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian tempat pemotongan, pemakaian tempat pelayuan daging, dan pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong hewan. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak, dengan prinsip komersial dan berorientasi pada harga pasar. Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 47 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 47 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 47 |
| Subjek | RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 47, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.47 , 14 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 47 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMOTONGAN TERNAK DAN RUMAH POTONG HEWAN
- • Menetapkan Retribusi Pemotongan Ternak dan Rumah Potong Hewan sebagai jenis Retribusi Daerah Tingkat II di Kabupaten Tebo, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998.
- • Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong.
- • Objek retribusi meliputi penyewaan kandang, pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian tempat pemotongan, pemakaian tempat pelayuan daging, dan pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong hewan.
- • Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak, dengan prinsip komersial dan berorientasi pada harga pasar.
- • Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 11 Halaman
- • Penjelasan : 3 Halaman