Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2014
Tgl Penetapan
22 April 2014
Tgl Berlaku
22 April 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta benda, lingkungan, dan terganggunya proses produksi atau distribusi barang dan jasa, sehingga perlu dilakukan upaya teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang diatur dalam Peraturan Daerah. Mengatur kewajiban setiap penduduk, orang, atau badan untuk berperan aktif dalam usaha pencegahan bahaya kebakaran, termasuk larangan-larangan tertentu yang dapat memicu kebakaran. Menetapkan persyaratan teknis pencegahan kebakaran pada lingkungan industri, aneka industri, industri pariwisata, jasa, dan hiburan. Mengatur pengawasan, pengendalian, perizinan alat pemadam kebakaran, sanksi administratif bagi pelanggar, serta wewenang penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 April 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 April 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 9 |
| Subjek | FASILITAS UMUM - IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 April 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
FASILITAS UMUM - IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.9 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
- • Bahwa kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta benda, lingkungan, dan terganggunya proses produksi atau distribusi barang dan jasa, sehingga perlu dilakukan upaya teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang diatur dalam Peraturan Daerah.
- • Mengatur kewajiban setiap penduduk, orang, atau badan untuk berperan aktif dalam usaha pencegahan bahaya kebakaran, termasuk larangan-larangan tertentu yang dapat memicu kebakaran.
- • Menetapkan persyaratan teknis pencegahan kebakaran pada lingkungan industri, aneka industri, industri pariwisata, jasa, dan hiburan.
- • Mengatur pengawasan, pengendalian, perizinan alat pemadam kebakaran, sanksi administratif bagi pelanggar, serta wewenang penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
- • Batang Tubuh: 19 Halaman