Peraturan Bupati Tebo Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
19
Tahun
2025
Tgl Penetapan
16 Juni 2025
Tgl Berlaku
16 Juni 2025
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Pelaksanaan perjalanan dinas harus didasarkan pada prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, efektivitas, serta transparansi dan akuntabilitas. Komponen biaya perjalanan dinas jabatan meliputi uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya menjemput/mengantar jenazah. Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian perintah tugas melalui Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkatan jabatan. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 19 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 16 Juni 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 16 Juni 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 19 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 16 Juni 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH
2025
PERBUP TEBO NO. 19, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.19 , 36 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- • Pelaksanaan perjalanan dinas harus didasarkan pada prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, efektivitas, serta transparansi dan akuntabilitas.
- • Komponen biaya perjalanan dinas jabatan meliputi uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya menjemput/mengantar jenazah.
- • Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian perintah tugas melalui Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkatan jabatan.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025.
- • Batang Tubuh: 24 Halaman
- • Lampiran: 12 Halaman