Peraturan Bupati Tebo Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
41
Tahun
2025
Tgl Penetapan
30 September 2025
Tgl Berlaku
30 September 2025
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati Tebo Nomor 41 Tahun 2025 mengatur mengenai kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Subjek yang diwajibkan melaporkan LHKPN meliputi Bupati, Wakil Bupati, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, direktur rumah sakit umum daerah, direktur BUMD, staf khusus, serta ajudan yang berstatus Aparatur Sipil Negara. Penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya masa jabatan, pengangkatan kembali, serta secara periodik setiap satu tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pemerintah Kabupaten Tebo membentuk Tim Pengelola LHKPN yang bertugas melakukan sosialisasi, mengelola aplikasi, memfasilitasi kendala pengisian, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan wajib lapor. Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN atau memberikan keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 41 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 30 September 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 September 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 41 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 30 September 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2025
PERBUP TEBO NO. 41, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.41 , 8 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Bupati Tebo Nomor 41 Tahun 2025 mengatur mengenai kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
- • Subjek yang diwajibkan melaporkan LHKPN meliputi Bupati, Wakil Bupati, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, direktur rumah sakit umum daerah, direktur BUMD, staf khusus, serta ajudan yang berstatus Aparatur Sipil Negara.
- • Penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya masa jabatan, pengangkatan kembali, serta secara periodik setiap satu tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
- • Pemerintah Kabupaten Tebo membentuk Tim Pengelola LHKPN yang bertugas melakukan sosialisasi, mengelola aplikasi, memfasilitasi kendala pengisian, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan wajib lapor.
- • Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN atau memberikan keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2025.
- • Batang Tubuh: 8 Halaman