Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
2
Tahun
2024
Tgl Penetapan
16 Januari 2024
Tgl Berlaku
16 Januari 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan ini mengatur pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Tujuan peraturan ini adalah menunjang optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini menetapkan jenis perjalanan dinas, pejabat yang berwenang, dan komponen biaya perjalanan dinas. Pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas. Peraturan ini melarang perjalanan dinas rangkap dan mengatur pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sesuai standar harga satuan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 16 Januari 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 16 Januari 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 2 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 16 Januari 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH
2024
PERBUP TEBO NO. 2, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.2 , 52 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
- • Peraturan ini mengatur pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- • Tujuan peraturan ini adalah menunjang optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- • Peraturan ini menetapkan jenis perjalanan dinas, pejabat yang berwenang, dan komponen biaya perjalanan dinas.
- • Pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas.
- • Peraturan ini melarang perjalanan dinas rangkap dan mengatur pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sesuai standar harga satuan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 16 Januari 2024
- • Batang Tubuh : 19 Halaman
- • Lampiran : 33 Halaman