Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Khusus Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
1
Tahun
2023
Tgl Penetapan
2 Januari 2023
Tgl Berlaku
2 Januari 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah, perlu menetapkan Standar Biaya Khusus Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo. Peraturan ini menetapkan ruang lingkup pengawasan yang meliputi kegiatan assurance dan consulting, kriteria kegiatan pengawasan, tugas pengawasan, penugasan, standar biaya khusus pengawasan, pembayaran biaya pengawasan, jadwal pengawasan, dan penutup. Kegiatan pengawasan yang dapat diusulkan untuk ditetapkan dalam Standar Biaya Khusus Pengawasan harus memenuhi kriteria tertentu seperti dilaksanakan secara rutin setiap tahun, merupakan penjabaran dari kegiatan pengawasan intern, mempunyai keluaran yang jelas, dan berada pada tataran kegiatan tertentu. Pembayaran biaya pengawasan dibayarkan kepada pejabat/fungsional setelah Laporan Hasil Pengawasan selesai, dengan perhitungan jumlah hari pengawasan dikalikan biaya pengawasan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Khusus Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Januari 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Januari 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 1 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Januari 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Inspektorat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH
2023
PERBUP TEBO NO. 1, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.1 , 12 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TEBO
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah, perlu menetapkan Standar Biaya Khusus Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini menetapkan ruang lingkup pengawasan yang meliputi kegiatan assurance dan consulting, kriteria kegiatan pengawasan, tugas pengawasan, penugasan, standar biaya khusus pengawasan, pembayaran biaya pengawasan, jadwal pengawasan, dan penutup.
- • Kegiatan pengawasan yang dapat diusulkan untuk ditetapkan dalam Standar Biaya Khusus Pengawasan harus memenuhi kriteria tertentu seperti dilaksanakan secara rutin setiap tahun, merupakan penjabaran dari kegiatan pengawasan intern, mempunyai keluaran yang jelas, dan berada pada tataran kegiatan tertentu.
- • Pembayaran biaya pengawasan dibayarkan kepada pejabat/fungsional setelah Laporan Hasil Pengawasan selesai, dengan perhitungan jumlah hari pengawasan dikalikan biaya pengawasan.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman
- • Lampiran: 2 Halaman