Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Bupati › No. 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo

Jenis

PERBUP

Nomor

5

Tahun

2024

Tgl Penetapan

13 Februari 2024

Tgl Berlaku

13 Februari 2024

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman perjalanan dinas dalam negeri bagi aparatur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo. Ruang lingkup pedoman ini mencakup prinsip, jenis, kewenangan penetapan, biaya, lamanya, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, efisien, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketersediaan anggaran serta pencapaian kinerja pemerintahan desa. Biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian, biaya transport, dan biaya penginapan. Pertanggungjawaban pelaksanaan dan biaya perjalanan dinas wajib disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 13 Februari 2024
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 13 Februari 2024
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 5
Subjek DANA DESA - DESA
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 13 Februari 2024
Penandatangan ASPAN
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email