Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
5
Tahun
2024
Tgl Penetapan
13 Februari 2024
Tgl Berlaku
13 Februari 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini mengatur pedoman perjalanan dinas dalam negeri bagi aparatur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo. Ruang lingkup pedoman ini mencakup prinsip, jenis, kewenangan penetapan, biaya, lamanya, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, efisien, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketersediaan anggaran serta pencapaian kinerja pemerintahan desa. Biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian, biaya transport, dan biaya penginapan. Pertanggungjawaban pelaksanaan dan biaya perjalanan dinas wajib disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Februari 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Februari 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 5 |
| Subjek | DANA DESA - DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Februari 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DANA DESA - DESA
2024
PERBUP TEBO NO. 5, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.5 , 22 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Bupati ini mengatur pedoman perjalanan dinas dalam negeri bagi aparatur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo.
- • Ruang lingkup pedoman ini mencakup prinsip, jenis, kewenangan penetapan, biaya, lamanya, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan perjalanan dinas.
- • Perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, efisien, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketersediaan anggaran serta pencapaian kinerja pemerintahan desa.
- • Biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian, biaya transport, dan biaya penginapan.
- • Pertanggungjawaban pelaksanaan dan biaya perjalanan dinas wajib disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 13 Februari 2024
- • Batang Tubuh : 5 Halaman
- • Lampiran : 7 Halaman