Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Jenis
PERBUP
Nomor
6
Tahun
2024
Tgl Penetapan
13 Februari 2024
Tgl Berlaku
13 Februari 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan ini mengatur penetapan besaran penghasilan tetap, tunjangan, honorarium, dan penerimaan sah lainnya bagi aparatur pemerintah desa. Anggota badan permusyawaratan desa berhak mendapatkan tunjangan dan biaya operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa. Lembaga kemasyarakatan desa diberikan insentif dan bantuan operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketentuan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Februari 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Februari 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 6 |
| Subjek | DANA DESA - DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Februari 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DANA DESA - DESA
2024
PERBUP TEBO NO. 6, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.6 , 19 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, INSENTIF/BANTUAN OPERASIONAL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DESA SERTA HONORARIUM TIM PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
- • Peraturan ini mengatur penetapan besaran penghasilan tetap, tunjangan, honorarium, dan penerimaan sah lainnya bagi aparatur pemerintah desa.
- • Anggota badan permusyawaratan desa berhak mendapatkan tunjangan dan biaya operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
- • Lembaga kemasyarakatan desa diberikan insentif dan bantuan operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
- • Ketentuan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
- • Batang Tubuh : 10 Halaman
- • Lampiran : 9 Halaman