Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Bupati › No. 2 Tahun 2025
Peraturan Bupati 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa,

Jenis

PERBUP

Nomor

2

Tahun

2025

Tgl Penetapan

17 Januari 2025

Tgl Berlaku

17 Januari 2025

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2025 ini menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan besaran penghasilan tetap, tunjangan, honorarium, dan penerimaan lainnya bagi aparatur pemerintah desa. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tebo. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari ketentuan sebelumnya yang diubah.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa,
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 17 Januari 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 17 Januari 2025
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 2
Subjek DESA
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 17 Januari 2025
Penandatangan VARIAL ADHI PUTRA
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

📊 Statistik

376
Dilihat
149
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email