Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM LINGKUNGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak

Jenis

PERDA

Nomor

8

Tahun

2014

Tgl Penetapan

22 April 2014

Tgl Berlaku

22 April 2014

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak. Setiap pemilik ternak yang membiarkan ternaknya merusak tanaman atau sarana prasarana dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00. Ternak yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak mematuhi ketentuan penertiban dapat disita, dijadikan milik daerah, dan dilelang untuk disetorkan ke kas daerah. Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan operasi penertiban terhadap ternak yang berkeliaran di tempat umum dan mengganggu ketertiban lalu lintas, dengan mekanisme penyitaan, denda, serta biaya pemeliharaan. Setiap ternak yang masuk dan keluar dari wilayah Kabupaten Tebo wajib memiliki Surat Keterangan Sehat Jalan yang dikeluarkan oleh Petugas Teknis Peternakan Kabupaten Tebo.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 8
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 April 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 22 April 2014
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 8
Subjek LINGKUNGAN HIDUP - PETERNAKAN
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 22 April 2014
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Dinas Perkebunan dan Peternakan

📊 Statistik

76
Dilihat
53
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. a.
    PERDA No. 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak