Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2014
Tgl Penetapan
22 April 2014
Tgl Berlaku
22 April 2014
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak. Setiap pemilik ternak yang membiarkan ternaknya merusak tanaman atau sarana prasarana dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00. Ternak yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak mematuhi ketentuan penertiban dapat disita, dijadikan milik daerah, dan dilelang untuk disetorkan ke kas daerah. Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan operasi penertiban terhadap ternak yang berkeliaran di tempat umum dan mengganggu ketertiban lalu lintas, dengan mekanisme penyitaan, denda, serta biaya pemeliharaan. Setiap ternak yang masuk dan keluar dari wilayah Kabupaten Tebo wajib memiliki Surat Keterangan Sehat Jalan yang dikeluarkan oleh Petugas Teknis Peternakan Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 April 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 April 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 8 |
| Subjek | LINGKUNGAN HIDUP - PETERNAKAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 April 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Perkebunan dan Peternakan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
LINGKUNGAN HIDUP - PETERNAKAN
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.8 , 4 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
- • Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
- • Setiap pemilik ternak yang membiarkan ternaknya merusak tanaman atau sarana prasarana dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
- • Ternak yang tidak diketahui pemiliknya atau tidak mematuhi ketentuan penertiban dapat disita, dijadikan milik daerah, dan dilelang untuk disetorkan ke kas daerah.
- • Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan operasi penertiban terhadap ternak yang berkeliaran di tempat umum dan mengganggu ketertiban lalu lintas, dengan mekanisme penyitaan, denda, serta biaya pemeliharaan.
- • Setiap ternak yang masuk dan keluar dari wilayah Kabupaten Tebo wajib memiliki Surat Keterangan Sehat Jalan yang dikeluarkan oleh Petugas Teknis Peternakan Kabupaten Tebo.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 22 April 2014
- • Batang Tubuh : 4 Halaman