Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak
Jenis
PERDA
Nomor
17
Tahun
2002
Tgl Penetapan
18 November 2002
Tgl Berlaku
18 November 2002
Status
🟡 Diubah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kewajiban peternak dalam menyediakan kandang atau padang pengembalaan agar tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan. Pemerintah Daerah menetapkan sanksi berupa denda, penangkapan, hingga pelelangan ternak bagi pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum atau merusak sarana prasarana. Peraturan ini mengatur tata cara lalu lintas ternak yang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Tebo, yang wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat dari petugas teknis. Peraturan ini melarang pemotongan dan penjualan ternak betina produktif serta mengatur perizinan usaha peternakan dan pemotongan hewan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap kepemilikan dan kesehatan ternak, di mana setiap transaksi atau perpindahan ternak wajib disertai dokumen resmi untuk menghindari sanksi hukum.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 17 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 November 2002 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 November 2002 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2002 Nomor 17 |
| Subjek | LINGKUNGAN HIDUP |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 18 November 2002 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Dinas Perkebunan dan Peternakan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
- b.
Abstrak Peraturan
LINGKUNGAN HIDUP
2002
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 17, LD KABUPATEN TEBO 2002/NO.17 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kewajiban peternak dalam menyediakan kandang atau padang pengembalaan agar tidak mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.
- • Pemerintah Daerah menetapkan sanksi berupa denda, penangkapan, hingga pelelangan ternak bagi pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum atau merusak sarana prasarana.
- • Peraturan ini mengatur tata cara lalu lintas ternak yang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Tebo, yang wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat dari petugas teknis.
- • Peraturan ini melarang pemotongan dan penjualan ternak betina produktif serta mengatur perizinan usaha peternakan dan pemotongan hewan untuk menjamin kesehatan masyarakat.
- • Pengawasan dilakukan terhadap kepemilikan dan kesehatan ternak, di mana setiap transaksi atau perpindahan ternak wajib disertai dokumen resmi untuk menghindari sanksi hukum.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 18 November 2002
- • Batang Tubuh : 7 Halaman