Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2014
Tgl Penetapan
22 April 2014
Tgl Berlaku
22 April 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di kabupaten perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak. Mengatur perubahan sanksi pidana bagi pemilik atau pemelihara ternak yang melepas ternaknya hingga merusak tanaman dan sarana prasarana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00. Menetapkan ketentuan mengenai penanganan ternak yang tidak diketahui pemiliknya untuk dinyatakan sebagai milik daerah dan dapat dijual melalui lelang oleh tim penjualan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Mengatur pelaksanaan operasi penertiban terhadap ternak yang berkeliaran di tempat umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta mekanisme penyitaan, denda administratif, dan biaya pemeliharaan ternak.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 April 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 April 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 8 |
| Subjek | FASILITAS UMUM - LINGKUNGAN HIDUP - PETERNAKAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 April 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Satuan Polisi Pamong Praja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
FASILITAS UMUM - LINGKUNGAN HIDUP - PETERNAKAN
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.8 , 4 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
- • Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di kabupaten perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
- • Mengatur perubahan sanksi pidana bagi pemilik atau pemelihara ternak yang melepas ternaknya hingga merusak tanaman dan sarana prasarana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
- • Menetapkan ketentuan mengenai penanganan ternak yang tidak diketahui pemiliknya untuk dinyatakan sebagai milik daerah dan dapat dijual melalui lelang oleh tim penjualan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- • Mengatur pelaksanaan operasi penertiban terhadap ternak yang berkeliaran di tempat umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta mekanisme penyitaan, denda administratif, dan biaya pemeliharaan ternak.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
- • Batang Tubuh: 4 Halaman