Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rertribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Jenis

PERDA

Nomor

3

Tahun

2021

Tgl Penetapan

25 Januari 2021

Tgl Berlaku

25 Januari 2021

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 mengatur mengenai ketentuan pemungutan retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan standar satuan ukuran dan tingkat kesulitan alat UTTP, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rertribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 25 Januari 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 25 Januari 2021
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 3
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 25 Januari 2021
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

40
Dilihat
44
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email