Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rertribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2021
Tgl Penetapan
25 Januari 2021
Tgl Berlaku
25 Januari 2021
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 mengatur mengenai ketentuan pemungutan retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan standar satuan ukuran dan tingkat kesulitan alat UTTP, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rertribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 Januari 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 25 Januari 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 3 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 25 Januari 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.3 , 21 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RERTRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 mengatur mengenai ketentuan pemungutan retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- • Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
- • Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan standar satuan ukuran dan tingkat kesulitan alat UTTP, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- • Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- • Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 25 Januari 2021
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Lampiran : 7 Halaman