Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
16
Tahun
2021
Tgl Penetapan
24 Dec 2021
Tgl Berlaku
24 Dec 2021
Status
๐ก Diubah
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tebo yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah Peraturan Daerah ini menetapkan kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk Bupati, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, serta pengurus barang Peraturan Daerah ini mengatur perencanaan kebutuhan barang milik daerah berdasarkan kebutuhan riil perangkat daerah, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga sebagai dasar penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penatausahaan barang milik daerah melalui pencatatan, inventarisasi, pelaporan, rekonsiliasi, serta pengamanan dokumen kepemilikan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan akuntabel Peraturan Daerah ini bertujuan mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, transparan, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian dalam pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
| Judul | Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 16 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 24 December 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 24 December 2021 |
| Tanggal Berlaku | 24 December 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| Bidang Hukum | Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Keamanan & Ketertiban |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ก Diubah |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
|
| Diubah Oleh | PERDA No. 10 Tahun 2025 |
| File Dokumen |
2021perda16.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2021
PERDA NO 16 , LD.2021/NO.16, 194 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
- โข Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tebo yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah
- โข Peraturan Daerah ini menetapkan kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk Bupati, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, serta pengurus barang
- โข Peraturan Daerah ini mengatur perencanaan kebutuhan barang milik daerah berdasarkan kebutuhan riil perangkat daerah, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga sebagai dasar penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
- โข Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penatausahaan barang milik daerah melalui pencatatan, inventarisasi, pelaporan, rekonsiliasi, serta pengamanan dokumen kepemilikan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan akuntabel
- โข Peraturan Daerah ini bertujuan mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, transparan, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian dalam pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 24 Desember 2021
- โข Batang Tubuh : 194 Halaman