Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tebo sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, serta tata cara penghitungan, pembayaran, dan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah ini mengatur pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, serta pengenaan sanksi administratif dalam rangka menjamin kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tebo
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 9 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.9 , 27 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
- • Peraturan Daerah ini mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tebo sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
- • Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, serta tata cara penghitungan, pembayaran, dan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- • Peraturan Daerah ini mengatur pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- • Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, serta pengenaan sanksi administratif dalam rangka menjamin kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah
- • Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tebo
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 17 Halaman
- • Penjelasan : 10 Halaman