Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2020 mengatur mengenai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara perhitungan, pendataan, dan penetapan pajak. Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak bagi wajib pajak. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana di bidang perpajakan daerah, serta mekanisme keberatan dan banding bagi wajib pajak. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 8 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.8 , 14 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2020 mengatur mengenai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- • Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara perhitungan, pendataan, dan penetapan pajak.
- • Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak bagi wajib pajak.
- • Peraturan ini memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana di bidang perpajakan daerah, serta mekanisme keberatan dan banding bagi wajib pajak.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Penjelasan : 5 Halaman