Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Jenis
PERDA
Nomor
10
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tebo. Peraturan ini menetapkan objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara perhitungan, pemungutan, pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak. Peraturan ini mengatur mengenai mekanisme keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, serta ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak bagi instansi pelaksana. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah serta sanksi pidana bagi wajib pajak maupun pejabat yang melanggar ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang berkaitan dengan materi muatan Pajak Penerangan Jalan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pajak Penerangan Jalan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 10 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 10 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 10, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.10 , 18 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini menetapkan objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara perhitungan, pemungutan, pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak.
- • Peraturan ini mengatur mengenai mekanisme keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, serta ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak bagi instansi pelaksana.
- • Peraturan ini memuat ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah serta sanksi pidana bagi wajib pajak maupun pejabat yang melanggar ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang berkaitan dengan materi muatan Pajak Penerangan Jalan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman