Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Reklame
Jenis
PERDA
Nomor
11
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan Pajak Reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini menetapkan objek pajak reklame, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak berupa Nilai Sewa Reklame (NSR), serta tarif pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen). Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, penetapan, pembayaran, penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding bagi wajib pajak reklame di wilayah Kabupaten Tebo. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi wajib pajak maupun pejabat yang melanggar kewajiban perpajakan daerah yang telah ditetapkan. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mengatur mengenai Pajak Reklame.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Reklame |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 11 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 11 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 11, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.11 , 17 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK REKLAME
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan Pajak Reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
- • Peraturan ini menetapkan objek pajak reklame, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak berupa Nilai Sewa Reklame (NSR), serta tarif pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen).
- • Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, penetapan, pembayaran, penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding bagi wajib pajak reklame di wilayah Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini memuat ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi wajib pajak maupun pejabat yang melanggar kewajiban perpajakan daerah yang telah ditetapkan.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mengatur mengenai Pajak Reklame.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 15 Halaman
- • Penjelasan : 2 Halaman