Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
Jenis
PERDA
Nomor
17
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2020 mengatur mengenai pemungutan Pajak Sarang Burung Walet sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tebo. Objek pajak dalam peraturan ini adalah kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan subjek pajak dan wajib pajak yang meliputi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. Dasar pengenaan pajak ditetapkan berdasarkan nilai jual sarang burung walet, dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai tata cara pendaftaran, pembayaran, pelaporan, penerbitan surat ketetapan pajak, hingga mekanisme keberatan, banding, dan sanksi administratif bagi wajib pajak. Ketentuan pidana diatur bagi wajib pajak maupun pejabat/tenaga ahli yang melanggar kewajiban perpajakan atau melanggar kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pajak Sarang Burung Walet |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 17 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 17 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 17, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.17 , 17 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2020 mengatur mengenai pemungutan Pajak Sarang Burung Walet sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tebo.
- • Objek pajak dalam peraturan ini adalah kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan subjek pajak dan wajib pajak yang meliputi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
- • Dasar pengenaan pajak ditetapkan berdasarkan nilai jual sarang burung walet, dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- • Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai tata cara pendaftaran, pembayaran, pelaporan, penerbitan surat ketetapan pajak, hingga mekanisme keberatan, banding, dan sanksi administratif bagi wajib pajak.
- • Ketentuan pidana diatur bagi wajib pajak maupun pejabat/tenaga ahli yang melanggar kewajiban perpajakan atau melanggar kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Penjelasan : 3 Halaman