Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pajak Parkir
Jenis
PERDA
Nomor
18
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2020 mengatur mengenai penyelenggaraan Pajak Parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Objek Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha maupun yang disediakan sebagai penunjang usaha, dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 30%. Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), hingga mekanisme pembayaran dan pelaporan. Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi wajib pajak maupun pejabat yang melanggar kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mengatur materi muatan serupa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pajak Parkir |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 18 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 18 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 18, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.18 , 20 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK PARKIR
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2020 mengatur mengenai penyelenggaraan Pajak Parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
- • Objek Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha maupun yang disediakan sebagai penunjang usaha, dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 30%.
- • Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), hingga mekanisme pembayaran dan pelaporan.
- • Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi wajib pajak maupun pejabat yang melanggar kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mengatur materi muatan serupa.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 16 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman