Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame
Jenis
PERDA
Nomor
10
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo. Diperlukan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah di masa mendatang. Pajak Reklame ditetapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tebo. Peraturan ini mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, dan ketentuan pidana terkait Pajak Reklame. Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten, serta melalui Televisi, Radio, dan Warta hiburan dikecualikan dari objek pajak.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 10 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 10 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | H.A. MAJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 10, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.10 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK REKLAME
- • Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo.
- • Diperlukan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah di masa mendatang.
- • Pajak Reklame ditetapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, dan ketentuan pidana terkait Pajak Reklame.
- • Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten, serta melalui Televisi, Radio, dan Warta hiburan dikecualikan dari objek pajak.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 6 Halaman