Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame

Jenis

PERDA

Nomor

10

Tahun

2001

Tgl Penetapan

7 Juli 2001

Tgl Berlaku

7 Juli 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo. Diperlukan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah di masa mendatang. Pajak Reklame ditetapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tebo. Peraturan ini mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, dan ketentuan pidana terkait Pajak Reklame. Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten, serta melalui Televisi, Radio, dan Warta hiburan dikecualikan dari objek pajak.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Reklame
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 10
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 7 Juli 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 7 Juli 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 10
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 7 Juli 2001
Penandatangan H.A. MAJID MU'AZ
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email