Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Jenis
PERDA
Nomor
11
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo melalui penetapan Pajak Penerangan Jalan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun sumber lain, dengan beberapa pengecualian tertentu. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, dengan tarif pajak yang bervariasi antara 7% hingga 10% tergantung pada peruntukan penggunaan (industri atau non-industri) dan penyedia tenaga listrik. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai masa pajak, saat terutang pajak, tata cara perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan, serta ketentuan terkait keberatan, banding, dan sanksi administrasi maupun pidana.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 11 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 11 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 11, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.11 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
- • Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo melalui penetapan Pajak Penerangan Jalan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
- • Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun sumber lain, dengan beberapa pengecualian tertentu.
- • Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, dengan tarif pajak yang bervariasi antara 7% hingga 10% tergantung pada peruntukan penggunaan (industri atau non-industri) dan penyedia tenaga listrik.
- • Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai masa pajak, saat terutang pajak, tata cara perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan, serta ketentuan terkait keberatan, banding, dan sanksi administrasi maupun pidana.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 16 Halaman
- • Penjelasan : 6 Halaman