Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jenis
PERDA
Nomor
19
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
1 Januari 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Peraturan ini menetapkan ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Tebo. Mengatur tentang dasar pengenaan, tarif, dan tata cara penghitungan pajak, di mana tarif pajak ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan klasifikasi tertentu. Mengatur tata cara pendataan, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, serta pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administratif.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 19 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 19 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 1 Januari 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 19, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.19 , 25 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- • Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
- • Peraturan ini menetapkan ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Tebo.
- • Mengatur tentang dasar pengenaan, tarif, dan tata cara penghitungan pajak, di mana tarif pajak ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan klasifikasi tertentu.
- • Mengatur tata cara pendataan, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, serta pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administratif.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
- • Batang Tubuh: 17 Halaman
- • Penjelasan : 8 Halaman