Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Desa Mekar Kencana, Desa Purwo Dadi, Desa Tegal Asri, Desa Perintis Jaya, Desa Perintis Makmur dan Desa Jaya Mulya di Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang dalam Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2022
Tgl Penetapan
24 Oktober 2022
Tgl Berlaku
24 Oktober 2022
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo sebagai upaya menjamin ketersediaan pangan, mengantisipasi kerawanan pangan, dan menghadapi keadaan darurat pangan Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, penyaluran, serta pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah Peraturan Daerah ini mengatur penyaluran cadangan pangan kepada masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, bencana, kerawanan pangan, atau kondisi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah ini memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, pendanaan, serta evaluasi penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah guna menjamin pengelolaan yang efektif, efisien, dan akuntabel
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Desa Mekar Kencana, Desa Purwo Dadi, Desa Tegal Asri, Desa Perintis Jaya, Desa Perintis Makmur dan Desa Jaya Mulya di Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang dalam Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Oktober 2022 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Oktober 2022 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2022 Nomor 9 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Oktober 2022 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2022
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2022/NO.9 , 33 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA MEKAR KENCANA, DESA PURWO DADI, DESA TEGAL ASRI, DESA PERINTIS JAYA, DESA PERINTIS MAKMUR DAN DESA JAYA MULYA DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO BUJANG DALAM KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo sebagai upaya menjamin ketersediaan pangan, mengantisipasi kerawanan pangan, dan menghadapi keadaan darurat pangan
- • Peraturan Daerah ini menetapkan ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, penyaluran, serta pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- • Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah
- • Peraturan Daerah ini mengatur penyaluran cadangan pangan kepada masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, bencana, kerawanan pangan, atau kondisi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- • Peraturan Daerah ini memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, pendanaan, serta evaluasi penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah guna menjamin pengelolaan yang efektif, efisien, dan akuntabel
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 24 Oktober 2022
- • Batang Tubuh : 22 Halaman
- • Penjelasan : 11 Halaman