Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo di Wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dalam Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
10
Tahun
2022
Tgl Penetapan
24 Oktober 2022
Tgl Berlaku
24 Oktober 2022
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya, dan Desa Sido Mulyo di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Peraturan Daerah ini menetapkan kedudukan, wilayah administrasi, batas wilayah, serta cakupan wilayah masing-masing desa yang dibentuk sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah Peraturan Daerah ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan desa baru Peraturan Daerah ini mengatur pengalihan penyelenggaraan pemerintahan, penataan administrasi, serta ketentuan lain yang diperlukan sebagai tindak lanjut pembentukan desa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah ini memuat ketentuan mengenai pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa hasil pembentukan guna menjamin terlaksananya pemerintahan desa secara efektif
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo di Wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dalam Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 10 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 24 Oktober 2022 |
| Tanggal Pengundangan | 24 Oktober 2022 |
| Tanggal Berlaku | 24 Oktober 2022 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2022 Nomor 10 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemberdayaan Masyarakat & Desa |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
DESA
|
| File Dokumen |
2022perda10.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2022
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 10, LD KABUPATEN TEBO 2022/NO.10 , 33 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA MEKAR SARI, DESA WANA ARUM, DESA WANA MULYA, DESA DAMAI MAKMUR, DESA SUKA JAYA DAN DESA SIDO MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ULU DALAM KABUPATEN TEBO
- โข Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya, dan Desa Sido Mulyo di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo
- โข Peraturan Daerah ini menetapkan kedudukan, wilayah administrasi, batas wilayah, serta cakupan wilayah masing-masing desa yang dibentuk sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah
- โข Peraturan Daerah ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan desa baru
- โข Peraturan Daerah ini mengatur pengalihan penyelenggaraan pemerintahan, penataan administrasi, serta ketentuan lain yang diperlukan sebagai tindak lanjut pembentukan desa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- โข Peraturan Daerah ini memuat ketentuan mengenai pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa hasil pembentukan guna menjamin terlaksananya pemerintahan desa secara efektif
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 24 Oktober 2022
- โข Batang Tubuh : 22 Halaman
- โข Penjelasan : 10 Halaman