Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Jenis

PERDA

Nomor

3

Tahun

2017

Tgl Penetapan

31 Agustus 2017

Tgl Berlaku

31 Agustus 2017

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui penetapan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena sudah tidak serasi lagi Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, kepastian hukum, informasi, perlindungan data pribadi, serta ganti rugi atas kesalahan pencatatan. Di sisi lain, penduduk, pendatang, maupun tamu memiliki kewajiban untuk melaporkan secara aktif setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami dirinya atau keluarganya kepada Dinas. Peraturan ini membagi secara tegas kewenangan dan tanggung jawab kelembagaan, di mana Bupati berfungsi menetapkan pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, dan koordinasi skala kabupaten. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertindak sebagai instansi pelaksana pelayanan bersama Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Regulasi ini mengatur penerbitan dokumen identitas resmi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP Elektronik (KTP-el), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Peraturan ini juga menjamin mekanisme pencatatan sipil untuk Peristiwa Penting seperti kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, hingga perubahan nama Pengelolaan data kependudukan wajib dilaksanakan secara terpadu menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pemutakhiran database. Peraturan ini menegaskan perlindungan ketat terhadap kerahasiaan Data Pribadi penduduk (termasuk NIK, nomor KK, kecacatan, dan catatan peristiwa penting) dengan membatasi hak akses hanya bagi petugas pengelola yang berwenang, berdasarkan izin yang bersangkutan, atau untuk kepentingan penyidikan hukum

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 31 Agustus 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 31 Agustus 2017
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 3
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEPENDUDUKAN
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 31 Agustus 2017
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email