Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2017
Tgl Penetapan
31 Agustus 2017
Tgl Berlaku
31 Agustus 2017
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui penetapan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena sudah tidak serasi lagi Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, kepastian hukum, informasi, perlindungan data pribadi, serta ganti rugi atas kesalahan pencatatan. Di sisi lain, penduduk, pendatang, maupun tamu memiliki kewajiban untuk melaporkan secara aktif setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami dirinya atau keluarganya kepada Dinas. Peraturan ini membagi secara tegas kewenangan dan tanggung jawab kelembagaan, di mana Bupati berfungsi menetapkan pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, dan koordinasi skala kabupaten. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertindak sebagai instansi pelaksana pelayanan bersama Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Regulasi ini mengatur penerbitan dokumen identitas resmi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP Elektronik (KTP-el), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Peraturan ini juga menjamin mekanisme pencatatan sipil untuk Peristiwa Penting seperti kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, hingga perubahan nama Pengelolaan data kependudukan wajib dilaksanakan secara terpadu menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pemutakhiran database. Peraturan ini menegaskan perlindungan ketat terhadap kerahasiaan Data Pribadi penduduk (termasuk NIK, nomor KK, kecacatan, dan catatan peristiwa penting) dengan membatasi hak akses hanya bagi petugas pengelola yang berwenang, berdasarkan izin yang bersangkutan, atau untuk kepentingan penyidikan hukum
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Agustus 2017 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Agustus 2017 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 3 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEPENDUDUKAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 31 Agustus 2017 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEPENDUDUKAN
2017
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2017/NO.3 , 50 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- • Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui penetapan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena sudah tidak serasi lagi
- • Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, kepastian hukum, informasi, perlindungan data pribadi, serta ganti rugi atas kesalahan pencatatan. Di sisi lain, penduduk, pendatang, maupun tamu memiliki kewajiban untuk melaporkan secara aktif setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami dirinya atau keluarganya kepada Dinas.
- • Peraturan ini membagi secara tegas kewenangan dan tanggung jawab kelembagaan, di mana Bupati berfungsi menetapkan pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, dan koordinasi skala kabupaten. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertindak sebagai instansi pelaksana pelayanan bersama Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
- • Regulasi ini mengatur penerbitan dokumen identitas resmi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP Elektronik (KTP-el), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Peraturan ini juga menjamin mekanisme pencatatan sipil untuk Peristiwa Penting seperti kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, hingga perubahan nama
- • Pengelolaan data kependudukan wajib dilaksanakan secara terpadu menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pemutakhiran database. Peraturan ini menegaskan perlindungan ketat terhadap kerahasiaan Data Pribadi penduduk (termasuk NIK, nomor KK, kecacatan, dan catatan peristiwa penting) dengan membatasi hak akses hanya bagi petugas pengelola yang berwenang, berdasarkan izin yang bersangkutan, atau untuk kepentingan penyidikan hukum
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 31 Agustus 2017
- • Batang Tubuh : 35 Halaman
- • Penjelasan : 15 Halaman