Peraturan Bupati Tebo Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
7
Tahun
2023
Tgl Penetapan
8 Juni 2023
Tgl Berlaku
8 Juni 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo. Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup remunerasi yang meliputi komponen remunerasi, pengelolaan remunerasi, penganggaran dan pembayaran remunerasi, serta kewajiban, larangan, dan sanksi. Komponen remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLUD dapat berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. Sumber pendanaan remunerasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Anggaran BLUD.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Juni 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 8 Juni 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 7 |
| Subjek | APARATUR SIPIL NEGARA - KESEHATAN - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 8 Juni 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
APARATUR SIPIL NEGARA - KESEHATAN - KEUANGAN DAERAH
2023
PERBUP TEBO NO. 7, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.7 , 14 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup remunerasi yang meliputi komponen remunerasi, pengelolaan remunerasi, penganggaran dan pembayaran remunerasi, serta kewajiban, larangan, dan sanksi.
- • Komponen remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLUD dapat berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
- • Sumber pendanaan remunerasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Anggaran BLUD.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
- • Batang Tubuh: 14 Halaman